Minggu, 29 Maret 2015

Pembangunan Ekonomi Regional, Daerah, dan Otonomi Daerah



              Pembangunan Ekonomi Regional, Daerah, dan Otonomi Daerah


Program desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pekerjaan besar dan harus berhasil dengan baik. Melihat keragaman kemampuan maka pelaksanaannya harus didasarkan pada sequencing yang jelas dan penerapan bertahap menurut kemampuan daerah. Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi daerah sendiri.
Maka sangat mungkin diperlukan suatu kesepakatan baru. Proses desentralisasi tidak perlu diakselerasi. Yang perlu diakselerasi adalah pengembangan kelembagaan dan kemampuan, termasuk untuk pengembangan kebijakan, pada tingkat daerah -- khususnya daerah Tingkat II. Ini merupakan kerja nasional yang harus mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di daerah. Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien.


2.1         Latar Belakang

Otonomi daerah lahir sebagai bentuk tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah  tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain itu, salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.

2.2         Pengertian Pembangunan Ekonomi Regional dan Otonomi Daerah


            Pembangunan regional adalah usaha meningkatkan kualitas kehidupan maupun kualitas lingkungan, sektor dan jangkauannya sangat luas. (Sumaatmaja, 1989: 49). Menurut sumber lain, pembangunan regional ialah strategi pemerintah nasional dalam menjalankan campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi jalannnya proses pembangunan di daerah-daerah sebagai bagian dari daerah nasional supaya terjadi perkembangan kearah yang dikehendaki
Sedangkan istilah otonomi, berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
a.       F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untukmengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
b.      Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
c.       Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
d.      Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

2.3         Tujuan dan Prinsip Pembangunan Ekonomi Regional dan Daerah


Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.          Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b.          Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.          Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.         Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e.          Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.           Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.          Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h.          Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
·         Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
·         Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

2.4         Pokok Permasalahan


Ada beberapa permasalahan dalam interpretasi kebijakan pembangunan ekonomi berbasis regional dan daerah, diantaranya :
a.       Apakah UU Otoda sudah mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang kompleks ?
b.      Apakah kebijakan Otoda akan memberi dampak pada Persatuan bangsa ? Jika iya, apa solusinya ?
c.       Apakah sistem administrasi daerah sudah siap dalam menyambut pembangunan secara massif ?
d.      Apakah Sumber Daya di tiap daerah sudah memadai untuk penerapan sistem yang lebih mapan ?

2.5         Tujuan


Dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional, diperlukan visi pembangunan nasional sebagai rambu-rambunya. Visi pembangunan nasional adalah gambaran yang akan dicapai agar tujuan pembangunan nasional terlaksana. Rumusan visi pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cintah tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ada beberapa tujuan dari pembangunan ekonomi, diantaranya :
a.       Meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia.
b.      Melakukan usaha secara berkelanjutan.
c.       Melandaskan diri pada kemampuan nasional.
d.      Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Memperhatikan tantangan perkembangan global.



BAB II

PEMBAHASAN


Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah. 
Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah.

2.1         Landasan  Pembangunan Regional


Kawasan Indonesia terdiri dari 13.667 pulau. Luas daratan di Indonesia mencapai 1.922.570 Km2, luas perairannya 3.257.483 Km2. Jadi, luas keseluruhannya mencapai 5.180.053 Km2, jika ditambah dengan ZEE maka luas Indonesia mencapai 7.900.000  Km2, secara administrasi Negara Indonesia terbagi menjadi 33 provinsi, menurut kecermatan yang  tinggi dalam melaksanakan strategi pembangunan nasional dan regional.
Wilayah yang luas yang terdiri dari lautan juga luas, serta di beberapa bagian daratan dan laut berbatasan langsung dengan Negara tetangga, dalam melaksanakan pembangunan diperlukan koordinasi serta komunikasi yang meyakinkan agar asas adil dan merata benar-benar dapat dilaksanakan. Ditinjau dari aspek kependudukan, sifat demografi Indonesia menunjukan pemerataan yang tidak seimbang. Perbedaan  demografi secara regional baik yang berkenaan dengan unsur fisis maupun unsur non fisis, memberikan dasar yang berbeda dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan masing-masing.
            Landasan-landasan geografi yang perlu diperhatikan sesuai dengan kondisi regional setempat, yaitu lokasi, kondisi demografi, prasarana dan sarana, potensi sumber daya, sosial budaya setempat, kesuburan tanah, hidrologi dan topografi region masing-masing.
Memperhatikan lokasinya, apakah perbatasan dengan negara tetangga, di daerah pegunungan, di daerah dataran rendah, daerah pedalaman, di pantai, daerah aliran sungai dan lain-lainnya. lokasi region tersebut, memberikan landasan bagi pembangunan setempat apakah akan daerah pelabuhan, kawasan industri, kawasan pertanian, daerah pariwisata, kota dan perkampungan  pelajar dan mahasiswa, kawasan perdagangan dan lain-lain. Dari faktor lokasi saja sudah cukup banyak alternatif yang dapat diketengahkan.
            Landasan kependudukan yang wajib diperhatikan bagi pembangunan juga berkenaan dengan kualitas kehidupannya, tingkat pendidikan, kombinasi berdasarkan umur, penyebarannya dalam ruang, keadaan sosial budaya, dan lain-lain. Bagi kepentingan pembangunan, jika region tersebut penduduknya sangat rengang, berarti perlu mendatangkan penduduk dari wilayah lain, jika kesuburan tanah, dan keadaan hidrologi memadai, bahkan region tersebut dapat dibangun sebagai daerah trasmigrasi. Selain menambah sumber daya manusia  bagi ketenagakerjaan juga dapat dibina integrasi nasional.
Tingkat pendidikan penduduk dan kebutuhan akan pendidikan, memberi landasan tentang perencanaan, pengembangan dan pembangunan pendidikan region yang bersangkutan. aspirasi, jumlah, penyebaran dan tingkat penduduk, menggambarkan lapangan pekerjaan yang bagaimana cocok pada region tersebut agar nantinya ada relevannya.
Aspek potensi sumber daya yang ada di suatu region, terkait dengan kebutuhan pembangunan yang wajib diadakan, memperhatikan jenis sumber daya yang ada di kawasan tadi nantinya mampu menompang pembangunan.
Prasarana dan sarana yang ada di suatu kawasan, berupa jalan, jembatan, jaringan telekomunikasi, kendaraan, pelabuhan, terminal dan lain sebagainya, memberikan landasan terhadap kelancaran dan pelaksanaan pembangunan setempat. Jika prasarana ini belum memadai perencanaan dan penbangunan wajib diarahkan pada pembangunan di sektor ini.
Keadaan iklim, cuaca, khususnya berkenaan dengan curah hujan sebagai sumber daya air yang mempengaruhi hidrologi serta tinggi rendah temperatur, berpengaruh langsung terhadap sektor pertaniaan dalam arti luas (cocok tanam, perkebunan, peternakan, perikanan).





2.2         Konsep Wilayah (region)


            Wilayah didefinisikan sebagai suatu unit geografi yang dibatasi oleh krieria tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara internal. Wilayah dapat dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
A.    Wilayah Homogen, adalah wilayah yang dipandang dari satu aspek/criteria yang mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri yang relatif sama. Sifat-sifat yang homogen itu misalnya dalam hal ekonomi, contohnya: daerah dengan struktur produksi dan konsumsi yang homogen. Dalam hal geografi contohnya daerah yang memilki topografi dan iklim yang sama.
B.     Wilayah Nodal, adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat dan daerah belakangnya. Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, faktor produksi, barang dan jasa, komunikasi dan transportasinya juga.
C.     Wilayah Administrasi, adalah wilayah yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintah atau politik, seperti: propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW.
D.    Wilayah Perencanaan,  adalah wilayah yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi. Wilayah perencanaan dapat dilihat sebagai wilayah yang cukup besar untuk memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan kesempatan kerja

2.3         Masalah Pembangunan Regional

            Tiap regional di wilayah Indonesia yang luas ini selain memiliki sumber daya dan kondisi geografi yang berbeda- beda, juga menghadapi masalah yang berbeda dalam pengembangan dan pembangunan regional masing- masing. Oleh karena itu bagi kepentingan pengembangan dan pembangunan regional yang mendukung pembangunan nasional yang meyakinkan, wajib melakukan studi, penelitian dan analisis geografi secara mendalam terlebih dahulu. Studi ini memberikan jaminan terhadap pemanfaatan ruang secara tepat guna yang berdaya guna dalam menciptakan hasil guna yang setinggi-tingginya.
Jumlah dan penyebaran penduduk yang berbeda-beda di tiap regional, bukan hanya menjadi masalah bagi region masing-masing, juga menjadi masalah bangsa dan Negara Indonesia. Masalah ini sudah menjadi dasar perencanaan pengembangan dan pembangunan kependudukan di Indonesia. Pembangunan kependudukan yang terungkap dalam kebijakan kependudukan, bukan hanya berkenaan dengan keluarga berencana melainkan juga terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan, ketenaga kerjaan, keahlian dan kepemimpinan.( Tap. MPR RI No. II/MPR/1983. Bab IV)

2.4         Kebijaksanaan Pembangunan Regional

            Kebijaksanaan pembangunan regional adalah segala usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan meningkatkan kualitas kehidupan dan kualitas lingkungan dalam region tersebut.
Dalam menerapkan kebijakan regional juga harus menerapkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kondisi geografi dan sesuai dengan masalah yang dihadapinya. Asas adil dan merata yang diterapkan dalam pembangunan nasional yang diterapkan dalam pembangunan regional, berarti setiap daerah memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan, tetapi pada pelaksanaannya dengan modal dasar dan factor dominan. Dengan demikian pembangunan regional harus disesuaikan dengankondisi pada daerah bersangkutan demi kesejahteraan dan peningkatan kualitas lingkungan.

2.5         Pelaksanaan Pembangunan Regional

Dalam pelaksanaan pembangunan regional, diperlukan perencanaan yang tepat. agar sesuai dengan  tujuan yang dikehendaki. Proses perencanaan pembangunan harus dikaitkan dengan orientasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perencanaan pembangunan yang ideal dilaksanakan memenuhi beberapa dimensi, yaitu :
a.       Dimensi Substansi, artinya rencana pembangunan yang disusun dari sisi materinya harus sesuai dengan aspirasi dan tuntutan yang berkembang di masyarakat.
b.      Dimensi Proses, artinya proses penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan memenuhi kriteria scientific (memenuhi kaidah keilmuan atau rational) dan demokrasi dalam pengambilan keputusan.
c.       Dimensi Konteks, artinya rencana pembangunan yang telah disusun benar-benar didasari oleh niat untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan didasari oleh kepentingan-kepentingan tertentu,
Perkembangan kehidupan manusia sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang membawa dampak terhadap pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekonolgi bagi kehidupan umat manusia pada umumnya. Contohnya ada komputer, handphone, dan lain-lainnya. Hal tersebut membuat kemudahan-kemudahan manusia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai bidangnya. (Sumaatmaja, 1988)
Pelaksanaan pembangunan di Indonesia seharusnya berwawasan lingkungan. Artinya, pembangunan dalam suatu sektor kehidupan harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu ada perencanaannya, yang wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis manfaat dan resiko  terhadap lingkungan (AMRIL). Untuk memahami apa dampak itu dapat dilihat pada diagram alir berikut:
Kegiatan yang dilakukan manusia sangat bermacam-macam , misalnya dalam usulan dalam kegiatan pembangunan. Umpamanya usualan tersebut adalah pembuatan jalan raya yang memeotong sebuah pinggiran kota. Bila tegak lurus dengan jalan raya itu terdapat puluhan aliaran sungai-sungai (besar maupun kecil), maka suatu sitem drainase yang kurang baik yang dapat menimbulkan dampak banjir, maka dampaknya akan dirasakan oleh penduduk setempat. Hal ini berarti bahwa dalam memanfaatkan lingkungan alam dalam bentuk pembangunan, wajib memperhatikan kelestarian dan kualitas lingkungan agar manfaat serta kegunaanya tetap langgeng.(Soeriatmaja,2000:60)
Penduduk dan kebutuhannya baik secara kuantitatif maupun  kualitatif akan terus meningkat. Hal ini yang mendorong pertumbuhan produksi barang-barang konsumsi dengan perdagangannya. Sehingga volume perdagangannya juga terus meningkat.

2.6         Pembangunan Indonesia bagian Timur

Pembangunan infrastruktur di Indonesia mengalami pasang surut terutama saat Indonesia dilanda krisis ekonomi. Pembangunan infrastruktur mengalami hambatan pembiayaan karena sampai sejauh ini, titik berat pembangunan masih difokuskan pada investasi sektor-sektor yang dapat menghasilkan perputaran uang (cash money) yang tinggi dengan argumentasi bahwa hal itu diperlukan guna memulihkan perekonomian nasional.
Sedangkan pembangunan infrastruktur lebih difokuskan pada usaha perbaikan dan pemeliharaan saja. Dengan demikian dewasa ini, pembangunan infrastruktur kawasan timur Indonesia belum menjadi focus utama pembangunan.
Pada saat ini sudah hampir menjadi kesimpulan umum bahwa infrastruktur adalah fundamental perekonomian Indonesia. Bahwa daerah atau kawasan Indonesia Timur merupakan wilayah strategis guna membangkitkan potensi nasional. Oleh karena itu hari ini adalah saat yang tepat guna meletakkan kemauan bersama menyusun konsep pembangunan infrstruktur kawasan Timur Indonesia yang bersumber pada kesadaran penguasaan teknologi dan keunggulan sumberdaya daerah.
Pemetaan kebutuhan infrastruktur lima tahun ke depan berdasarkan jenis inftrastruktur seperti; jalan, listrik, gas, air bersih, pelabuhan, telekomunikasi, moda transportasi, dan lain-lain serta berdasarkan tipologi kewilayahan.Perumusan pembiayaan infrastruktur dan sumber pembiayaannya.Pengkajian kerangka regulasi yang ada dan merekomendasikan penyempurnaan kerangka tersebut guna mendukung prioritas pembangunan dan pembiayaan infrastruktur
Penyusunan strategi pembangunan dan pembiayaan infrastruktur ini diharapkan dapat menghasilkan peta pembangunan infrastruktur yang jelas di masa yang akan datang sehingga pemerintah mempunyai dokumen yang lengkap terhadap pembangunan infrastruktur.Oleh karena itu, ruang lingkup dari penyusunan strategi ini mencakup seluruh aspek potensi ekonomi wilayah Indonesia Timur sebagai rumusan strategis pembangunan infrastruktur nasional, baik berdasarkan subsektor jenis infrastruktur dan maupun tipologi kewilayahan dengan basis pendekatan potensi.
Penyusunan strategi pembangunan dan pembiayaan infrastruktur kawasan timur Indonesia diharapkan dapat menghasilkan Master Plan di bidang infrastruktur yang akan mendukung skenario pembangunan era baru ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Master Plan ini diharapkan dapat memuat berbagai data dan informasi mengenai pembangunan dan pembiayaan infrastruktur berdasarkan skala prioritas pembangunan dan regulasi yang mendukung arah pembangunannya.
Cerminan pembangunan infrastruktur nasional adalah pembangunan infrastruktur di tiap wilayah atau propinsi di Indonesia. Perkembangan pembangunan infrastruktur di masing-masing pulau di Indonesia memperlihatkan perbedaan yang cukup berarti. Dominasi pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh kondisi geograsfis dan demografis dari suatu wilayah.
Dominasi infrastruktur ini dapat mencerminkan pula tingkat aktivitas ekonomi dalam suatu wilayah. Perkembangan pembangunan infrastruktur untuk masing-masing pulau yang ada di Indonesia. Hal ini pula yang menjadi hambatan pembangunan infrastrukrur Kawasan Timur Indonesia.Padahal sejatinya jika Indonesia ingin percepatan mencapai kemajuan maka pendekatan potensi atau potential approach yaitu potensi yang mendorong tumbuhnya komoditas unggulan, hendaknya menjadi komintmen kuat terhadap pembangunan infrstruktur kawasan timur Indonesia.
Pembukan lahan menjadi lahan pertanian yang notabene terjadi perubahan fungsi seringkali memicu kotroversi yang kontraproduktif, hendaknya dipelajari kembali dengan seksasama agar tidak terdapat resistensi pembangunan hanya sekadar penolakan emosional, namun sebaliknya kehilangan informasi berharga tentang potensi ekonomi yang mempunyai keunggulan tertentu.
Akhirnya kita juga mengapeal akan pentingnya kesadaran tentang pembangunan infrastruktur berkaitan dengan upaya strategis percepatan pertumbuhan ekonomi, hendaknya secara nyata mengurangi hambatan birokratis di semua lini baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pada tingkat pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten.

2.7         Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

Perbedaan karakteristik wilayah berarti perbedaan potensi yang dimiliki, sehingga membutuhkan perbedaan kebijakan untuk setiap wilayah. Untuk menunjukkan adanya perbedaan potensi ini maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah.
Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih cluster. Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster, misalnya : Zona Pengembangan Sektor Pertanian yang terdiri dari Cluster Bawang Merah, Cluster Semangka, Cluster Kacang Tanah, dst.
Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
a.            Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya
b.           Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan.
c.            Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat lokal, sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal (Local Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum dalam berbagai teori dan analisis yang terkait dengan pembangunan ekonomi lokal. Salah satu analisis yang relevan dengan strategi ini adalah Model Pembangunan Tak Seimbang, yang dikemukakan oleh Hirscman :
Jika kita mengamati proses pembangunan yang terjadi antara dua priode waktu tertentu akan tampak bahwa berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang berbeda, yang berarti pula bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun sektor berkembang dengan tidak seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading sector) akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan di suatu industri tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain yang terkait dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak seimbang menolak pemberlakuan sama pada setiap sektor yang mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah. Model pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan (leading sector) sehingga pada akhirnya akan merangsang perkembangan sektor lainnya.
Terdapat pula analisis kompetensi inti (core competiton). Kompetensi inti dapat berupa produk barang atau jasa yang andalan bagi suatu zona/kluster untuk membangun perekonomiannya.






2.8         Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
a.       Hubungan luar negeri
b.      Pengadilan
c.       Moneter dan keuangan
d.      Pertahanan dan keamanan



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pemahaman tentang kekuatan ekonomi dibalik perkembangan suatu wilayah merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam menyusun perencanaan pengembangan wilayah. Dalam kenyataannya selama ini, aspek teknis memiliki porsi peranan yang lebih besar ketimbang aspek lainnya, seperti ekonomi dan sosial.
Kondisi tersebut saat ini mulai berubah dimana perencanaan wilayah tidak lagi mengabaikan unsur perkembangan ekonomi dan sosial, karena adanya fenomena bahwa suatu wilayah akan berkembang dan terpolarisasi sebagai akibat dari perkembangan aktivitas ekonomi dan sosial. Sebagai contoh, Kota London yang dikenal sebagai pusat aktivitas finansial dunia, berkembang menjadi Greater London karena munculnya aktivitas-aktivitas ekonomi dan sosial yang baru di sekitar wilayah pinggirannya. Perkembangan aktivitas tersebut bahkan tidak mampu diprediksi sebelumnya, sehingga sempat terjadi penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, perencanaan wilayah memang mutlak melibatkan sudut pandang yang bersifat multi dimensi sehingga pengaturan ruang memang sesuai perkembangan alamiah suatu wilayah.
Dalam perkembangannya, konsep mengenai perencanaan wilayah terus mengalami evolusi. Penerapan prinsip-prinsip laissez-faire, dimana pasar dibiarkan bebas bekerja sehingga campur tangan pemerintah dalam bentuk perencanaan tidak banyak dibutuhkan, ternyata tidak tepat lagi dalam konteks pembangunan wilayah modern. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa mekanisme pasar belum tentu dapat mengatasi semua permasalahan yang muncul dan dibutuhkan campur tangan pemerintah yang lebih luas lagi. Dengan adanya intervensi pemerintah dalam bentuk penyusunan perencanaan maka diharapkan alokasi sumberdaya menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara agregat.
Bermacam-macam persoalan yang dapat muncul akibat adanya dominasi prinsip-prinsip laissez-faire, antara lain pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak terkendali, distribusi pendapatan yang tidak merata, terbatasnya penyediaan barang-barang publik, masalah pengangguran, ketidakstabilan kondisi sosial dan ekonomi, tingkat kriminalitas yang tinggi, kesemrawutan tata ruang. Berbagai masalah ini akan semakin parah jika campur tangan pemerintah dikurangi atau dihilangkan sama sekali.
Berbagai deskripsi di atas menunjukkan pentingnya peranan ekonom regional dalam penyusunan perencanaan pengembangan wilayah. Bagaimanapun juga, pemahaman terhadap suatu wilayah harus dilandasi oleh pemahaman tentang aktivitas ekonomi apa saja yang ada di dalam wilayah tersebut, termasuk bagaimana aktivitas tersebut bisa terbentuk. Penentuan lokasi yang dilakukan para agen ekonomi (perusahaan dan rumah tangga) tentunya didasarkan pada rasionalitas yang mereka miliki. Ekonom regional memiliki berbagai peralatan analisis yang dapat digunakan untuk mengukur dan menganalisis mengapa terbentuk suatu aktivitas ekonomi, dimana aktivitas tersebut terbentuk, bagaimana aktivitas tersebut dapat berkembang, dan apa dampak ekonomi dari perkembangan aktivitas tersebut dalam konteks spasial. Analisis yang dilakukan oleh para ekonom regional tidak terbatas hanya untuk memahami aktivitas ekonomi di dalam suatu wilayah saja, tetapi juga mencoba mengidentifikasi keterkaitan dan interaksi antar wilayah. Berbagai alat analisis seperti model input-output, economic base theory dan shift-share analysis, sistem neraca sosial ekonomi (social accounting matrix), model keseimbangan umum (general equilibrium model), model gravitasi, berbagai indeks ketimpangan wilayah, maupun ekonometrika spasial menjadi kekuatan yang dimiliki para ekonom regional dalam menganalisis ekonomi wilayah dengan baik.
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, pembangunan wilayah di Indonesia harus dilaksanakan secara terpadu dengan menyusun perencanaan dari sudut pandang pengembangan wilayah (regional development). Secara teoritis pembangunan wilayah harus dapat menyeimbangkan kepentingan lokal dengan tujuan nasional secara keseluruhan. Keterpaduan kepentingan tersebut melibatkan keterpaduan antar sektor, baik sektor-sektor ekonomi, sektor-sektor non-ekonomi dan antara kawasan rural maupun urban. Dalam konteks pembangunan wilayah, ekonom regional dapat berperan untuk menganalisis kecenderungan arah pergerakan aktivitas ekonomi di masa mendatang. Ini dapat membantu para perencana teknis untuk merencanakan pembangunan infrastruktur sesuai arah kebutuhan aktivitas yang diinformasikan oleh para ekonom regional. Tanpa kerjasama antara ekonom regional dengan para perencana, pembangunan wilayah dapat menempatkan aktivitas di ruang yang salah.

Saat ini, para ekonom regional menggunakan pendekatan baru dalam konteks penyusunan perencanaan wilayah. Mereka tidak lagi sekedar percaya pada historical data untuk mengamati perilaku ekonomi yang ada di suatu wilayah. Salah satu kelemahan para perencana wilayah di masa lalu ialah adanya keyakinan dari mereka bahwa perilaku ekonomi wilayah di masa lalu dapat menjadi acuan dalam merencanakan masa depan suatu wilayah. Ini ibarat melihat “kaca spion” ketika mengemudi, dengan harapan bahwa jalan yang akan dilalui di depan, sama polanya dengan jalan yang telah dilewati. Akibatnya, perencanaan wilayah seringkali mengalami kendala karena kesalahan di dalam memprediksi masa depan. Oleh karenanya, para ekonom regional saat ini menggunakan kombinasi antara traditional tools dengan pendekatan modern seperti multi-sector analysis (MSA) dan cluster analysis. Salah satu penekanan dalam pendekatan modern ini ialah adanya keyakinan bahwa setiap perencanaan wilayah harus didesain untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kejadian di masa mendatang. Hal ini mengingat semakin tingginya derajat ketidakpastian (uncertainty) perekonomian dan kondisi iklim dunia, sehingga kemampuan antisipasi lebih penting ketimbang sekedar mengikuti pola perilaku yang sudah ada.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak mungkin dalam mengembangkan wilayah hanya menggunakan satu pendekatan ilmu atau metode saja. Peranan ekonom regional merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam perencanaan maupun analisis pengembangan wilayah, dan sama pentingnya dengan peran para perencana dari disiplin ilmu non-ekonomi. Karakteristik setiap wilayah tentunya tidak sama, sehingga membutuhkan kejelian dan kemampuan intuisi para perencana wilayah untuk mengkombinasikan berbagai pendekatan ilmu yang ada. There is no one size fits all and the only principle that does not inhibit progress is: anything goes..
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar