Pembangunan Ekonomi Regional, Daerah, dan Otonomi Daerah
Program desentralisasi dan otonomi daerah
merupakan pekerjaan besar dan harus berhasil dengan baik. Melihat keragaman
kemampuan maka pelaksanaannya harus didasarkan pada sequencing yang jelas dan
penerapan bertahap menurut kemampuan daerah. Dalam proses pemulihan ekonomi
nasional, pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan
memadai akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan
pembangunan ekonomi daerah sendiri.
Maka sangat mungkin diperlukan suatu kesepakatan
baru. Proses desentralisasi tidak perlu diakselerasi. Yang perlu diakselerasi
adalah pengembangan kelembagaan dan kemampuan, termasuk untuk pengembangan
kebijakan, pada tingkat daerah -- khususnya daerah Tingkat II. Ini merupakan
kerja nasional yang harus mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama
di daerah. Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci
bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien.
2.1
Latar
Belakang
Otonomi daerah lahir sebagai bentuk tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin
pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan
ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan
pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta.
Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian
hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka
kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan
daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya
eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan
sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding
lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya
alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan
masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah
sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain itu, salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di
Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di
Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada
dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat
berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi
sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
Agenda reformasi
jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan
yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan
lebih terbuka terhadap investasi asing.
2.2
Pengertian
Pembangunan Ekonomi Regional dan Otonomi Daerah
Pembangunan
regional adalah usaha meningkatkan kualitas kehidupan maupun kualitas
lingkungan, sektor dan jangkauannya sangat luas. (Sumaatmaja, 1989: 49). Menurut sumber lain,
pembangunan regional ialah strategi pemerintah nasional dalam menjalankan
campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi jalannnya proses pembangunan di
daerah-daerah sebagai bagian dari daerah nasional supaya terjadi perkembangan
kearah yang dikehendaki
Sedangkan istilah
otonomi, berasal
dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat;
1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip
Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
a.
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai
hak dan wewenang untukmengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
b.
Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
c.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah
hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah
pusat.
d.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993)
bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian
wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu
pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah
dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber
sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
2.3
Tujuan
dan Prinsip Pembangunan Ekonomi Regional dan Daerah
Otonomi daerah dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya
kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua
bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan
bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam penjelesan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi
nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di
bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan
berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung
jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian
hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus
dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di
atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor
22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.
Penyelenggaraan otonomi
daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan
serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b.
Pelaksanaan otonomi
daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.
Pelaksanaan otonomi
daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota,
sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.
Pelaksanaan otonomi
daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e.
Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam
daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.
Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,
baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.
Pelaksanaan azas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h.
Pelaksanaan azas tugas
pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga
dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana
dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun tujuan pemberian
otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Sejalan dengan pendapat
di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan
pemberian otonomi daerah adalah :
·
Mengemukakan kesadaran
bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air
Indonesia.
·
Melancarkan penyerahan
dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.
2.4
Pokok
Permasalahan
Ada beberapa permasalahan dalam interpretasi kebijakan
pembangunan ekonomi berbasis regional dan daerah, diantaranya :
a.
Apakah
UU Otoda sudah mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang kompleks ?
b.
Apakah
kebijakan Otoda akan memberi dampak pada Persatuan bangsa ? Jika iya, apa
solusinya ?
c.
Apakah
sistem administrasi daerah sudah siap dalam menyambut pembangunan secara massif
?
d.
Apakah
Sumber Daya di tiap daerah sudah memadai untuk penerapan sistem yang lebih
mapan ?
2.5
Tujuan
Dalam mewujudkan tercapainya tujuan
pembangunan nasional, diperlukan visi pembangunan nasional sebagai
rambu-rambunya. Visi pembangunan nasional adalah gambaran yang akan dicapai
agar tujuan pembangunan nasional terlaksana. Rumusan visi pembangunan nasional
adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, cintah tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memiliki etos kerja yang tinggi
serta berdisiplin.
Ada
beberapa tujuan dari pembangunan ekonomi, diantaranya :
a.
Meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia.
b.
Melakukan usaha
secara berkelanjutan.
c.
Melandaskan diri
pada kemampuan nasional.
d.
Memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e.
Memperhatikan
tantangan perkembangan global.
BAB II
PEMBAHASAN
Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data
daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan
daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan
Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai
menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data
daerah.
Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data
daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan
daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan
Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan
teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah.
2.1 Landasan Pembangunan Regional
Kawasan Indonesia terdiri dari
13.667 pulau. Luas daratan di Indonesia mencapai 1.922.570 Km2, luas
perairannya 3.257.483 Km2. Jadi, luas keseluruhannya mencapai
5.180.053 Km2, jika ditambah dengan ZEE maka luas Indonesia mencapai
7.900.000 Km2, secara administrasi Negara Indonesia terbagi
menjadi 33 provinsi, menurut kecermatan yang tinggi dalam melaksanakan
strategi pembangunan nasional dan regional.
Wilayah yang luas yang terdiri dari
lautan juga luas, serta di beberapa bagian daratan dan laut berbatasan langsung
dengan Negara tetangga, dalam melaksanakan pembangunan diperlukan koordinasi
serta komunikasi yang meyakinkan agar asas adil dan merata benar-benar dapat
dilaksanakan. Ditinjau dari aspek kependudukan, sifat demografi Indonesia
menunjukan pemerataan yang tidak seimbang. Perbedaan demografi secara
regional baik yang berkenaan dengan unsur fisis maupun unsur non fisis,
memberikan dasar yang berbeda dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di
kawasan masing-masing.
Landasan-landasan geografi yang perlu diperhatikan sesuai dengan kondisi
regional setempat, yaitu lokasi, kondisi demografi, prasarana dan sarana,
potensi sumber daya, sosial budaya setempat, kesuburan tanah, hidrologi dan
topografi region masing-masing.
Memperhatikan lokasinya, apakah
perbatasan dengan negara tetangga, di daerah pegunungan, di daerah dataran
rendah, daerah pedalaman, di pantai, daerah aliran sungai dan lain-lainnya.
lokasi region tersebut, memberikan landasan bagi pembangunan setempat apakah
akan daerah pelabuhan, kawasan industri, kawasan pertanian, daerah pariwisata,
kota dan perkampungan pelajar dan mahasiswa, kawasan perdagangan dan
lain-lain. Dari faktor lokasi saja sudah cukup banyak alternatif yang dapat
diketengahkan.
Landasan kependudukan yang wajib diperhatikan bagi pembangunan juga berkenaan
dengan kualitas kehidupannya, tingkat pendidikan, kombinasi berdasarkan umur,
penyebarannya dalam ruang, keadaan sosial budaya, dan lain-lain. Bagi
kepentingan pembangunan, jika region tersebut penduduknya sangat rengang,
berarti perlu mendatangkan penduduk dari wilayah lain, jika kesuburan tanah,
dan keadaan hidrologi memadai, bahkan region tersebut dapat dibangun sebagai
daerah trasmigrasi. Selain menambah sumber daya manusia bagi
ketenagakerjaan juga dapat dibina integrasi nasional.
Tingkat pendidikan penduduk dan
kebutuhan akan pendidikan, memberi landasan tentang perencanaan, pengembangan dan
pembangunan pendidikan region yang bersangkutan. aspirasi, jumlah, penyebaran
dan tingkat penduduk, menggambarkan lapangan pekerjaan yang bagaimana cocok
pada region tersebut agar nantinya ada relevannya.
Aspek potensi sumber daya yang ada
di suatu region, terkait dengan kebutuhan pembangunan yang wajib diadakan,
memperhatikan jenis sumber daya yang ada di kawasan tadi nantinya mampu
menompang pembangunan.
Prasarana dan sarana yang ada di
suatu kawasan, berupa jalan, jembatan, jaringan telekomunikasi, kendaraan,
pelabuhan, terminal dan lain sebagainya, memberikan landasan terhadap
kelancaran dan pelaksanaan pembangunan setempat. Jika prasarana ini belum
memadai perencanaan dan penbangunan wajib diarahkan pada pembangunan di sektor
ini.
Keadaan iklim, cuaca, khususnya
berkenaan dengan curah hujan sebagai sumber daya air yang mempengaruhi
hidrologi serta tinggi rendah temperatur, berpengaruh langsung terhadap sektor
pertaniaan dalam arti luas (cocok tanam, perkebunan, peternakan, perikanan).
2.2
Konsep Wilayah (region)
Wilayah didefinisikan sebagai suatu unit geografi yang dibatasi oleh krieria
tertentu yang bagian-bagiannya tergantung secara internal. Wilayah dapat dibagi
menjadi 4 jenis yaitu:
A. Wilayah Homogen, adalah wilayah yang
dipandang dari satu aspek/criteria yang mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri
yang relatif sama. Sifat-sifat yang homogen itu misalnya dalam hal
ekonomi, contohnya: daerah dengan struktur produksi dan konsumsi yang homogen.
Dalam hal geografi contohnya daerah yang memilki topografi dan iklim yang sama.
B. Wilayah Nodal, adalah wilayah yang
secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat dan daerah belakangnya.
Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, faktor produksi,
barang dan jasa, komunikasi dan transportasinya juga.
C. Wilayah Administrasi, adalah wilayah
yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintah
atau politik, seperti: propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan
RT/RW.
D. Wilayah Perencanaan, adalah wilayah
yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi.
Wilayah perencanaan dapat dilihat sebagai wilayah yang cukup besar untuk
memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan penting dalam penyebaran penduduk
dan kesempatan kerja
2.3
Masalah Pembangunan Regional
Tiap regional
di wilayah Indonesia yang luas ini selain memiliki sumber daya dan kondisi
geografi yang berbeda- beda, juga menghadapi masalah yang berbeda dalam
pengembangan dan pembangunan regional masing- masing. Oleh karena itu bagi
kepentingan pengembangan dan pembangunan regional yang mendukung pembangunan
nasional yang meyakinkan, wajib melakukan studi, penelitian dan analisis
geografi secara mendalam terlebih dahulu. Studi ini memberikan jaminan terhadap
pemanfaatan ruang secara tepat guna yang berdaya guna dalam menciptakan hasil
guna yang setinggi-tingginya.
Jumlah dan penyebaran penduduk yang
berbeda-beda di tiap regional, bukan hanya menjadi masalah bagi region masing-masing,
juga menjadi masalah bangsa dan Negara Indonesia. Masalah ini sudah menjadi
dasar perencanaan pengembangan dan pembangunan kependudukan di Indonesia.
Pembangunan kependudukan yang terungkap dalam kebijakan kependudukan, bukan
hanya berkenaan dengan keluarga berencana melainkan juga terkait dengan
peningkatan kualitas pendidikan, ketenaga kerjaan, keahlian dan kepemimpinan.(
Tap. MPR RI No. II/MPR/1983. Bab IV)
2.4
Kebijaksanaan Pembangunan Regional
Kebijaksanaan pembangunan regional
adalah segala usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
meningkatkan kualitas kehidupan dan kualitas lingkungan dalam region tersebut.
Dalam menerapkan kebijakan regional
juga harus menerapkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kondisi geografi
dan sesuai dengan masalah yang dihadapinya. Asas adil dan merata yang
diterapkan dalam pembangunan nasional yang diterapkan dalam pembangunan
regional, berarti setiap daerah memiliki kesempatan yang sama dalam
pembangunan, tetapi pada pelaksanaannya dengan modal dasar dan factor dominan.
Dengan demikian pembangunan regional harus disesuaikan dengankondisi pada
daerah bersangkutan demi kesejahteraan dan peningkatan kualitas lingkungan.
2.5
Pelaksanaan Pembangunan Regional
Dalam pelaksanaan pembangunan
regional, diperlukan perencanaan yang tepat. agar sesuai dengan tujuan
yang dikehendaki. Proses perencanaan pembangunan harus dikaitkan dengan
orientasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perencanaan
pembangunan yang ideal dilaksanakan memenuhi beberapa dimensi, yaitu :
a.
Dimensi
Substansi, artinya rencana pembangunan yang disusun dari sisi materinya harus
sesuai dengan aspirasi dan tuntutan yang berkembang di masyarakat.
b. Dimensi Proses, artinya proses
penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan memenuhi kriteria scientific
(memenuhi kaidah keilmuan atau rational) dan demokrasi dalam pengambilan
keputusan.
c. Dimensi Konteks, artinya rencana
pembangunan yang telah disusun benar-benar didasari oleh niat untuk
mensejahterakan masyarakat dan bukan didasari oleh kepentingan-kepentingan tertentu,
Perkembangan kehidupan manusia
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang membawa dampak
terhadap pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekonolgi bagi kehidupan umat manusia
pada umumnya. Contohnya ada komputer, handphone, dan lain-lainnya. Hal tersebut
membuat kemudahan-kemudahan manusia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
bidangnya. (Sumaatmaja, 1988)
Pelaksanaan pembangunan di Indonesia
seharusnya berwawasan lingkungan. Artinya, pembangunan dalam suatu sektor
kehidupan harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu ada
perencanaannya, yang wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan
analisis manfaat dan resiko terhadap lingkungan (AMRIL). Untuk memahami
apa dampak itu dapat dilihat pada diagram alir berikut:
Kegiatan yang dilakukan manusia
sangat bermacam-macam , misalnya dalam usulan dalam kegiatan pembangunan.
Umpamanya usualan tersebut adalah pembuatan jalan raya yang memeotong sebuah
pinggiran kota. Bila tegak lurus dengan jalan raya itu terdapat puluhan aliaran
sungai-sungai (besar maupun kecil), maka suatu sitem drainase yang kurang baik
yang dapat menimbulkan dampak banjir, maka dampaknya akan dirasakan oleh
penduduk setempat. Hal ini berarti bahwa dalam memanfaatkan lingkungan alam
dalam bentuk pembangunan, wajib memperhatikan kelestarian dan kualitas
lingkungan agar manfaat serta kegunaanya tetap langgeng.(Soeriatmaja,2000:60)
Penduduk dan kebutuhannya baik
secara kuantitatif maupun kualitatif akan terus meningkat. Hal ini yang
mendorong pertumbuhan produksi barang-barang konsumsi dengan perdagangannya.
Sehingga volume perdagangannya juga terus meningkat.
2.6
Pembangunan Indonesia bagian Timur
Pembangunan
infrastruktur di Indonesia mengalami pasang surut terutama saat Indonesia
dilanda krisis ekonomi. Pembangunan infrastruktur mengalami hambatan pembiayaan
karena sampai sejauh ini, titik berat pembangunan masih difokuskan pada
investasi sektor-sektor yang dapat menghasilkan perputaran uang (cash money)
yang tinggi dengan argumentasi bahwa hal itu diperlukan guna memulihkan
perekonomian nasional.
Sedangkan pembangunan infrastruktur
lebih difokuskan pada usaha perbaikan dan pemeliharaan saja. Dengan demikian
dewasa ini, pembangunan infrastruktur kawasan timur Indonesia belum menjadi
focus utama pembangunan.
Pada saat
ini sudah hampir menjadi kesimpulan umum bahwa infrastruktur adalah fundamental
perekonomian Indonesia. Bahwa daerah atau kawasan Indonesia Timur merupakan
wilayah strategis guna membangkitkan potensi nasional. Oleh karena itu hari ini
adalah saat yang tepat guna meletakkan kemauan bersama menyusun konsep
pembangunan infrstruktur kawasan Timur Indonesia yang bersumber pada kesadaran
penguasaan teknologi dan keunggulan sumberdaya daerah.
Pemetaan
kebutuhan infrastruktur lima tahun ke depan berdasarkan jenis inftrastruktur
seperti; jalan, listrik, gas, air bersih, pelabuhan, telekomunikasi, moda
transportasi, dan lain-lain serta berdasarkan tipologi kewilayahan.Perumusan
pembiayaan infrastruktur dan sumber pembiayaannya.Pengkajian kerangka regulasi
yang ada dan merekomendasikan penyempurnaan kerangka tersebut guna mendukung
prioritas pembangunan dan pembiayaan infrastruktur
Penyusunan
strategi pembangunan dan pembiayaan infrastruktur ini diharapkan dapat
menghasilkan peta pembangunan infrastruktur yang jelas di masa yang akan datang
sehingga pemerintah mempunyai dokumen yang lengkap terhadap pembangunan
infrastruktur.Oleh karena itu, ruang lingkup dari penyusunan strategi ini
mencakup seluruh aspek potensi ekonomi wilayah Indonesia Timur sebagai rumusan
strategis pembangunan infrastruktur nasional, baik berdasarkan subsektor jenis
infrastruktur dan maupun tipologi kewilayahan dengan basis pendekatan potensi.
Penyusunan
strategi pembangunan dan pembiayaan infrastruktur kawasan timur Indonesia
diharapkan dapat menghasilkan Master Plan di bidang infrastruktur yang akan
mendukung skenario pembangunan era baru ekonomi Indonesia di masa yang akan
datang. Master Plan ini diharapkan dapat memuat berbagai data dan informasi
mengenai pembangunan dan pembiayaan infrastruktur berdasarkan skala prioritas
pembangunan dan regulasi yang mendukung arah pembangunannya.
Cerminan
pembangunan infrastruktur nasional adalah pembangunan infrastruktur di tiap
wilayah atau propinsi di Indonesia. Perkembangan pembangunan infrastruktur di
masing-masing pulau di Indonesia memperlihatkan perbedaan yang cukup berarti.
Dominasi pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh kondisi geograsfis
dan demografis dari suatu wilayah.
Dominasi
infrastruktur ini dapat mencerminkan pula tingkat aktivitas ekonomi dalam suatu
wilayah. Perkembangan pembangunan infrastruktur untuk masing-masing pulau yang
ada di Indonesia. Hal ini pula yang menjadi hambatan pembangunan infrastrukrur
Kawasan Timur Indonesia.Padahal sejatinya jika Indonesia ingin percepatan
mencapai kemajuan maka pendekatan potensi atau potential approach yaitu potensi
yang mendorong tumbuhnya komoditas unggulan, hendaknya menjadi komintmen kuat
terhadap pembangunan infrstruktur kawasan timur Indonesia.
Pembukan
lahan menjadi lahan pertanian yang notabene terjadi perubahan fungsi seringkali
memicu kotroversi yang kontraproduktif, hendaknya dipelajari kembali dengan
seksasama agar tidak terdapat resistensi pembangunan hanya sekadar penolakan
emosional, namun sebaliknya kehilangan informasi berharga tentang potensi
ekonomi yang mempunyai keunggulan tertentu.
Akhirnya
kita juga mengapeal akan pentingnya kesadaran tentang pembangunan infrastruktur
berkaitan dengan upaya strategis percepatan pertumbuhan ekonomi, hendaknya secara
nyata mengurangi hambatan birokratis di semua lini baik pada tingkat pemerintah
pusat maupun pada tingkat pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten.
2.7
Teori dan Analisis Pembangunan
Ekonomi Daerah
Perbedaan karakteristik wilayah
berarti perbedaan potensi yang dimiliki, sehingga membutuhkan perbedaan
kebijakan untuk setiap wilayah. Untuk menunjukkan adanya perbedaan potensi ini
maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah.
Zona Pengembangan Ekonomi Daerah
adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah
sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah
dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua
atau lebih cluster. Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang
dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster, misalnya : Zona
Pengembangan Sektor Pertanian yang terdiri dari Cluster Bawang Merah, Cluster
Semangka, Cluster Kacang Tanah, dst.
Zona pengembangan ekonomi daerah
(ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi
suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola
pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED),
bertujuan:
a.
Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi
keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya
b.
Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih
terstruktur, terarah dan berkesinambungan.
c.
Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan
desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi
pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa
ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat
lokal, sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal (Local
Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum dalam
berbagai teori dan analisis yang terkait dengan pembangunan ekonomi lokal.
Salah satu analisis yang relevan dengan strategi ini adalah Model Pembangunan
Tak Seimbang, yang dikemukakan oleh Hirscman :
“ Jika kita mengamati proses
pembangunan yang terjadi antara dua priode waktu tertentu akan tampak bahwa
berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang
berbeda, yang berarti pula bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun
sektor berkembang dengan tidak seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading
sector) akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan
di suatu industri tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain
yang terkait dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak seimbang
menolak pemberlakuan sama pada setiap sektor yang mendukung perkembangan
ekonomi suatu wilayah. Model pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi
pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan (leading sector) sehingga pada
akhirnya akan merangsang perkembangan sektor lainnya.
Terdapat pula analisis kompetensi
inti (core competiton). Kompetensi inti dapat berupa produk barang atau jasa
yang andalan bagi suatu zona/kluster untuk membangun perekonomiannya.
2.8
Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang
melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan
otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan
meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang
oleh Pemerintah Pusat seperti :
a.
Hubungan luar negeri
b.
Pengadilan
c.
Moneter dan keuangan
d.
Pertahanan dan keamanan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemahaman
tentang kekuatan ekonomi dibalik perkembangan suatu wilayah merupakan hal yang
mutlak diperlukan dalam menyusun perencanaan pengembangan wilayah. Dalam kenyataannya
selama ini, aspek teknis memiliki porsi peranan yang lebih besar ketimbang
aspek lainnya, seperti ekonomi dan sosial.
Kondisi
tersebut saat ini mulai berubah dimana perencanaan wilayah tidak lagi
mengabaikan unsur perkembangan ekonomi dan sosial, karena adanya fenomena bahwa
suatu wilayah akan berkembang dan terpolarisasi sebagai akibat dari
perkembangan aktivitas ekonomi dan sosial. Sebagai contoh, Kota London yang
dikenal sebagai pusat aktivitas finansial dunia, berkembang menjadi Greater London
karena munculnya aktivitas-aktivitas ekonomi dan sosial yang baru di sekitar
wilayah pinggirannya. Perkembangan aktivitas tersebut bahkan tidak mampu
diprediksi sebelumnya, sehingga sempat terjadi penyalahgunaan pemanfaatan
ruang. Oleh karena itu, perencanaan wilayah memang mutlak melibatkan sudut
pandang yang bersifat multi dimensi sehingga pengaturan ruang memang sesuai
perkembangan alamiah suatu wilayah.
Dalam
perkembangannya, konsep mengenai perencanaan wilayah terus mengalami evolusi.
Penerapan prinsip-prinsip laissez-faire, dimana pasar dibiarkan bebas bekerja
sehingga campur tangan pemerintah dalam bentuk perencanaan tidak banyak
dibutuhkan, ternyata tidak tepat lagi dalam konteks pembangunan wilayah modern.
Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa mekanisme pasar belum tentu dapat
mengatasi semua permasalahan yang muncul dan dibutuhkan campur tangan
pemerintah yang lebih luas lagi. Dengan adanya intervensi pemerintah dalam
bentuk penyusunan perencanaan maka diharapkan alokasi sumberdaya menjadi lebih baik
dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara agregat.
Bermacam-macam
persoalan yang dapat muncul akibat adanya dominasi prinsip-prinsip
laissez-faire, antara lain pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak terkendali,
distribusi pendapatan yang tidak merata, terbatasnya penyediaan barang-barang
publik, masalah pengangguran, ketidakstabilan kondisi sosial dan ekonomi,
tingkat kriminalitas yang tinggi, kesemrawutan tata ruang. Berbagai masalah ini
akan semakin parah jika campur tangan pemerintah dikurangi atau dihilangkan
sama sekali.
Berbagai
deskripsi di atas menunjukkan pentingnya peranan ekonom regional dalam
penyusunan perencanaan pengembangan wilayah. Bagaimanapun juga, pemahaman
terhadap suatu wilayah harus dilandasi oleh pemahaman tentang aktivitas ekonomi
apa saja yang ada di dalam wilayah tersebut, termasuk bagaimana aktivitas
tersebut bisa terbentuk. Penentuan lokasi yang dilakukan para agen ekonomi
(perusahaan dan rumah tangga) tentunya didasarkan pada rasionalitas yang mereka
miliki. Ekonom regional memiliki berbagai peralatan analisis yang dapat
digunakan untuk mengukur dan menganalisis mengapa terbentuk suatu aktivitas
ekonomi, dimana aktivitas tersebut terbentuk, bagaimana aktivitas tersebut
dapat berkembang, dan apa dampak ekonomi dari perkembangan aktivitas tersebut
dalam konteks spasial. Analisis yang dilakukan oleh para ekonom regional tidak
terbatas hanya untuk memahami aktivitas ekonomi di dalam suatu wilayah saja,
tetapi juga mencoba mengidentifikasi keterkaitan dan interaksi antar wilayah.
Berbagai alat analisis seperti model input-output, economic base theory dan
shift-share analysis, sistem neraca sosial ekonomi (social accounting matrix),
model keseimbangan umum (general equilibrium model), model gravitasi, berbagai
indeks ketimpangan wilayah, maupun ekonometrika spasial menjadi kekuatan yang
dimiliki para ekonom regional dalam menganalisis ekonomi wilayah dengan baik.
Untuk
mendapatkan hasil yang optimal, pembangunan wilayah di Indonesia harus
dilaksanakan secara terpadu dengan menyusun perencanaan dari sudut pandang
pengembangan wilayah (regional development). Secara teoritis pembangunan
wilayah harus dapat menyeimbangkan kepentingan lokal dengan tujuan nasional
secara keseluruhan. Keterpaduan kepentingan tersebut melibatkan keterpaduan
antar sektor, baik sektor-sektor ekonomi, sektor-sektor non-ekonomi dan antara
kawasan rural maupun urban. Dalam konteks pembangunan wilayah, ekonom regional
dapat berperan untuk menganalisis kecenderungan arah pergerakan aktivitas
ekonomi di masa mendatang. Ini dapat membantu para perencana teknis untuk
merencanakan pembangunan infrastruktur sesuai arah kebutuhan aktivitas yang
diinformasikan oleh para ekonom regional. Tanpa kerjasama antara ekonom
regional dengan para perencana, pembangunan wilayah dapat menempatkan aktivitas
di ruang yang salah.
Saat
ini, para ekonom regional menggunakan pendekatan baru dalam konteks penyusunan
perencanaan wilayah. Mereka tidak lagi sekedar percaya pada historical data
untuk mengamati perilaku ekonomi yang ada di suatu wilayah. Salah satu
kelemahan para perencana wilayah di masa lalu ialah adanya keyakinan dari
mereka bahwa perilaku ekonomi wilayah di masa lalu dapat menjadi acuan dalam
merencanakan masa depan suatu wilayah. Ini ibarat melihat “kaca spion” ketika
mengemudi, dengan harapan bahwa jalan yang akan dilalui di depan, sama polanya
dengan jalan yang telah dilewati. Akibatnya, perencanaan wilayah seringkali
mengalami kendala karena kesalahan di dalam memprediksi masa depan. Oleh
karenanya, para ekonom regional saat ini menggunakan kombinasi antara
traditional tools dengan pendekatan modern seperti multi-sector analysis (MSA)
dan cluster analysis. Salah satu penekanan dalam pendekatan modern ini ialah
adanya keyakinan bahwa setiap perencanaan wilayah harus didesain untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan kejadian di masa mendatang. Hal ini
mengingat semakin tingginya derajat ketidakpastian (uncertainty) perekonomian
dan kondisi iklim dunia, sehingga kemampuan antisipasi lebih penting ketimbang
sekedar mengikuti pola perilaku yang sudah ada.
Seperti
yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak mungkin dalam mengembangkan wilayah
hanya menggunakan satu pendekatan ilmu atau metode saja. Peranan ekonom
regional merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam perencanaan
maupun analisis pengembangan wilayah, dan sama pentingnya dengan peran para
perencana dari disiplin ilmu non-ekonomi. Karakteristik setiap wilayah tentunya
tidak sama, sehingga membutuhkan kejelian dan kemampuan intuisi para perencana
wilayah untuk mengkombinasikan berbagai pendekatan ilmu yang ada. There is
no one size fits all and the only principle that does not inhibit progress is:
anything goes..
Pengertian
otonomi daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain pengertian
otonomi daerah sebagaimana
disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara
harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi
daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang
cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas,
terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa
ahli atau pakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar